Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Rencana beroperasinya pasar malam di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan dan kekhawatiran dari masyarakat. Kegiatan yang mulai digelar bertepatan dengan momen Lebaran itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko, mengingat trauma masa lalu yang masih membekas di ingatan warga.
Sejumlah warga mengaku cemas jika kegiatan keramaian tersebut tidak disertai dengan pengawasan dan perizinan yang jelas. Mereka mengingat kembali peristiwa tragis pada penutupan Festival Muslim Ayub Fest di Stadion H. Syahadat, Kutacane, pada 18 Agustus 2025 lalu, yang berakhir memilukan dan meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh Tenggara.
“Trauma itu masih ada. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Kami hanya ingin ada kepastian soal izin dan keamanan. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Selasa.17/03/26
Warga pun mempertanyakan legalitas izin keramaian dan izin operasional pasar malam tersebut. Mereka mendesak pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi menjamin keamanan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Aceh Tenggara, Bakri, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait operasional pasar malam tersebut. Ia menyebutkan saat ini tengah berada di luar daerah.
“Belum tahu soal itu, saya sedang di luar kota,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait izin dan sistem pengamanan kegiatan tersebut. Mereka menegaskan, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di kemudian hari.
MS
