Aceh Tenggara –Liputan24jam.com- Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky SH, mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara.
Desakan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah Aceh(Kapolda) agar segera melakukan penyelidikan terkait banyaknya proyek yang bermasalah didinas pupr aceh Tenggara. berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI-aceh tahun 2025)
Menurut Sopian, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan oleh BPK-RI aceh. Dalam laporan itu disebutkan adanya berbagai indikasi temuan yang mengarah pada penyimpangan sejumlah proyek pembangunan, pemeliharaan infrastruktur,dan swakelola jalan dan jembatan di Aceh Tenggara.
“Temuan BPK RI ini harus menjadi pintu masuk yang selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum.Secara mendesak dan prioritas Kami meminta Kapolda Aceh Melalui Dirrkrimsus segera mengusut dan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Dinas PUPR Aceh Tenggara,” tegas Sopian, Minggu (16/03/2026).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Mutia Damai – Lawe Maklum yang dilaksanakan oleh CV. KN dengan nilai kontrak sebesar Rp4.028.000.000. Sumber anggaran melalui dana bagi hasil sawit(DBHS tahun 2023/2024) APBN Pusat.
Berdasarkan dokumen lelang, proyek tersebut seharusnya dikerjakan dalam bentuk pengaspalan. Namun berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan itu diduga dialihkan menjadi proyek rabat beton tanpa kejelasan prosedur perubahan kontrak maupun spesifikasi teknis.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan jahat yang terencana antara sejumlah pihak, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas teknis dinas, konsultan pengawas hingga perusahaan pemenang lelang.
“Jika benar pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka patut diduga terjadi penyimpangan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut masuk kategori total loss atau proyek fiktif,” ungkap Sopian.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi seperti gorong-gorong pipa beton bertulang diameter 80 cm, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, hingga beton siklop fc’15 MPA.
Akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.961.566.175.
Tak hanya itu, LP2iM juga mendesak Dirrkrimsus Polda aceh untuk segera melakukan penyelidikan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara yang setiap tahunnya menghabiskan anggaran hampir Rp7miliar. Pptk swakelola wajib bertanggung jawab.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan LP2iM, kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan, sehingga muncul indikasi adanya proyek fiktif.
Temuan tersebut mencakup berbagai pekerjaan infrastruktur, mulai dari peningkatan jalan, pembangunan struktur, rehabilitasi jembatan hingga pembangunan struktur pengamanan abutmen dan oprit jembatan.
Sopian menegaskan bahwa proyek infrastruktur pemerintah seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis didalam Rencana anggaran biaya(rab) yang disepakati diperjanjian kontrak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika aturan tersebut dilanggar dan berpotensi merugikan negara, maka aparat penegak hukum wajib bertindak,” ujarnya.
LP2iM menilai, dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap mutu kualitas infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Karena itu, selain meminta Polda Aceh melakukan penyelidikan, LP2iM juga mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi.
MS
