Aceh Tenggara— Liputan24jam.com
Pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan. Pasalnya, pengadaan yang disebut bernilai sekitar Rp.2,3 miliar tersebut diduga memiliki kejanggalan dalam hal harga, spesifikasi, proses pengadaan, hingga kesesuaian barang yang diterima.
Sorotan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara, Sopian Desky, SH. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan yang disebut diperuntukkan bagi anggota Linmas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sebanyak 1.452 stel seragam Linmas yang masuk dalam pengadaan tersebut.
“APH harus mengusut tuntas pengadaan baju Linmas ini. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara transparan, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga barang yang diterima,” ujar Sopian.
Berdasarkan data yang diterima LP2iM, paket tersebut disebut tercantum dengan nama Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan spesifikasi Pakaian Kerja Lapangan Satlinmas dan berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara.
LP2iM kemudian melakukan perbandingan dengan informasi harga seragam Linmas tahun 2024 yang menurut mereka berada pada kisaran Rp165.000 hingga Rp175.000 per paket, tergantung spesifikasi dan kelengkapan atribut.
Dengan menggunakan asumsi harga Rp167.000 per paket, LP2iM menghitung:
Rp167.000 × 1.452 stel = Rp242.484.000.
Sementara nilai pengadaan yang disebut LP2iM mencapai sekitar Rp2.323.000.000.
Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih:
Rp2.323.000.000 – Rp242.484.000 = Rp2.080.516.000.
LP2iM menyebut selisih tersebut sebagai indikasi dugaan mark up yang sangat besar dan meminta APH melakukan audit serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan.
Namun demikian, angka Rp2,080 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara secara definitif sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh auditor yang berwenang. Besaran kerugian negara harus didasarkan pada hasil audit dengan memperhitungkan spesifikasi, kualitas, jumlah barang, harga pembanding yang relevan, mekanisme pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Sopian juga menilai pengadaan tersebut perlu dilihat dari aspek regulasi. LP2iM mempertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
“Kami meminta APH tidak hanya melihat nilai anggarannya, tetapi juga memeriksa apakah barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan, spesifikasi, jumlah penerima, serta harga yang sebenarnya,” tegas Sopian.
Ia berharap aparat penegak hukum maupun auditor dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen perencanaan, RAB, HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, faktur atau bukti pembelian, berita acara serah terima, hingga kondisi barang yang diterima di lapangan.
LP2iM juga meminta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan mark up dan dugaan kerugian negara tersebut masih merupakan klaim dan perhitungan dari LP2iM dan memerlukan verifikasi serta audit dari pihak berwenang. Konfirmasi kepada Pemkab Aceh Tenggara, Satpol PP, pihak pengadaan, penyedia barang, serta instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
MS
