ACEH TENGGARA —Liputan24jam.com
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut pengelolaan Dana Desa (DD) Kute Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2024 / 2025 dari informasi Masyarakat . Desakan tersebut disampaikan karena LIRA menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengatakan pengelolaan Dana Desa di Kute Pulo Kedondong terkesan tertutup dan kurang transparan,berpotensi terjadinya praktik korupsi. Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran yang perlu diklarifikasi.
Salah satu yang menjadi perhatian LIRA adalah pembayaran beasiswa S1 untuk dua orang mahasiswa pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp.21 juta. Berdasarkan penelusuran LIRA, pembayaran tersebut telah dibayarkan oleh pihak Kute ke Universitas
Selain itu, LIRA bersama awak media juga mendatangi Kantor Camat Bambel untuk menanyakan penggunaan anggaran pemberantasan narkoba skala kute sebesar Rp.13 juta pada tahap pertama, Namun belum Ada jawaban, menurut informasi dana pemberatan narkoba diduga tidak sebesar itu yang disetorkan pihak Kute.
LIRA kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pulo Kedondong SINTA terkait sejumlah penggunaan Dana Desa tersebut.
Namun, kepala desa menyatakan tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang dipertanyakan dan menyebut seluruh kegiatan telah dikerjakan.
“Dananya semua sudah dikerjakan, apanya yang kalian tanyakan lagi,” demikian pernyataan kepala desa sebagaimana disampaikan LIRA.
LIRA juga mempertanyakan keterbukaan terkait lokasi pekerjaan fisik. Salah satunya pembangunan box culvert, yang menurut LIRA, pihak desa tidak menunjukkan titik pekerjaan ketika diminta untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Sejumlah Anggaran Dipertanyakan
M. Saleh Selian juga menyoroti anggaran operasional kute yang disebut mencapai sekitar 3 persen atau Rp.20 juta, dengan jumlah kepala keluarga sekitar 200 KK. Menurutnya, besaran tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan realisasi kegiatan.
“Kalau memang jumlah penduduk dan kepala keluarga tidak terlalu banyak,tentu besara penggunaan anggaran tersebut harus sesuai jumlah penduduk dan peruntukannya yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saleh.
Selain itu, LIRA menyoroti anggaran penyelenggaraan Posyandu yang berkaitan dengan program stunting sebesar Rp.68 juta, LIRA mempertanyakan besarnya anggaran tidak masuk akal tersebut dengan kondisi jumlah penduduk Kute Pulo Kedondong yang disebut relatif sedikit.
Berdasarkan data dan penelusuran awal yang disampaikan LIRA, sejumlah pos penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian antara lain:
Operasional kute 3 persen: sekitar Rp.20.390.000
Beasiswa S1 untuk 2 orang: Rp. 21.000.000
Penyelenggaraan Posyandu/Stunting: Rp.68.426.000
Pengadaan Buku Rp.6.850.000
Pembangunan box culvert ukuran 4 x 34 x 1,5 meter di Dusun Kampung Melayu: Rp. 45.628.000
Pembangunan box culvert ukuran 2,3 x 3 x 1 meter di Dusun Pulo Kelapa: Rp.26.158.000
Pemeliharaan sanitasi permukiman: Rp.59.000.000
Pengadaan peralatan PKK: Rp.26.689.000
Pemberantasan narkoba skala kute: Rp.13.290.000
HUT-RI :Rp.15.000.000
Pembinaan /pelatihan keagamaan (wirid yasin) Rp. 24.000.000
Pengaadan Bibit kakao : Rp.10.350.000
Pembinaan karang taruna :Rp.10.000.000
BLT Desa: Rp.97.200.000
Penyertaan modal: Rp.136.260.000
Kegiatan informasi kute dan publikasi Kute Rp.4.500.000
Kegiatan informasi dan publikasi kute.
Menurut LIRA, seluruh pos anggaran tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
M. Saleh Selian menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, menurutnya, jika terdapat perbedaan antara anggaran dengan realisasi atau pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, maka hal tersebut harus ditelusuri oleh pihak berwenang.
“APH kami minta turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari dokumen perencanaan, pencairan, penggunaan anggaran, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” tegasnya.
LIRA juga meminta agar transparansi pengelolaan Dana Desa di Kute Pulo Kedondong menjadi perhatian, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut.
MS
