Aceh Tenggara – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara, Budi Afrizal, SKM, MKM, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga menyelewengkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan nilai mencapai Rp28 miliar lebih selama periode tahun 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara, yang menilai pengelolaan anggaran tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan DPPKB.
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, Sopian Desky, SH, mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana tersebut.
“Selama empat tahun masa jabatan mantan Kadis DPPKB, total anggaran Dana BOKB yang dikelola mencapai lebih dari Rp28 miliar. Namun kami menilai pengelolaannya tidak transparan dan patut diduga bermasalah,” ujar Sopian.
Menurutnya, LP2iM juga menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana BOKB tidak berjalan maksimal di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sendiri merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dari pemerintah pusat yang disalurkan ke daerah untuk mendukung program Bangga Kencana, meningkatkan pelayanan keluarga berencana, distribusi alat kontrasepsi (Alkon), operasional Balai Penyuluhan KB, serta mendukung percepatan penurunan angka stunting.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan kader PPKBD dan Sub PPKBD, serta penyuluhan kesehatan reproduksi di desa dan Kampung KB.
Namun LP2iM menilai realisasi berbagai kegiatan tersebut di Aceh Tenggara perlu diaudit secara menyeluruh.
“Jika anggaran sebesar itu tidak dikelola dengan baik, tentu sangat merugikan masyarakat. Karena dana BOKB bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan keluarga dan menekan angka stunting,” tegasnya.
Sopian mengungkapkan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta klarifikasi dan transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Bahkan LP2iM telah mengirimkan surat ketiga dengan nomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Karena tidak ada respons yang jelas, kami meminta Kajati Aceh dan Polda Aceh segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana BOKB tersebut,” tambahnya.
Saat ini, Budi Afrizal diketahui telah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, sehingga LP2iM juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II yang baru dilantik.
“Gubernur Aceh perlu mengevaluasi pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah, agar pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Sopian.Rabu.18/03/26
LP2iM menegaskan, jika dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan membuka lebih banyak data kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Budi Afrizal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan.
MS
