Langkat | Liputan24jam.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025/2026 Semester Ganjil dan Genap di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan ketidakefisienan muncul dalam pengadaan dan penggandaan naskah soal ujian semester tingkat Sekolah Dasar (SD) Rabu 25 Pebruari 2026.
Beredar isu seorang rekanan berinisial UD.BK diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu, bahkan dugaan adanya keterlibatan Oknum LSM berinisial S.I,SE yang sempat soroti sekolah yang tidak mengikuti kerja sama tersebut, Selain itu, Ketua K3S berinisial M.I yang telah di nonaktifkan Oleh Dinas Pendidikan Langkat diduga turut serta bekerjasama,
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan sekolah menyebutkan adanya penetapan harga sebesar Rp13.000 per siswa untuk penggandaan soal ujian.
Kesepakatan tersebut disebut melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD se-Kabupaten Langkat yang telah di nonaktifkan dengan rekanan berinisial UD.BK, Namun di saat yang sama, beredar penawaran dari pihak lain dengan harga Rp10.000 per siswa dengan spesifikasi yang diklaim setara. Penawaran tersebut, menurut sumber, tidak mendapat tindak lanjut.
Selisih Harga dan Potensi Dampaknya
Dengan estimasi jumlah sekitar 90.000 siswa SD di Kabupaten Langkat, selisih Rp3.000 per siswa berpotensi menghasilkan angka sebagai berikut:
Rp270.000.000 untuk satu kali pelaksanaan ujian
Rp1.080.000.000 dalam satu tahun (empat kali ujian)
Perhitungan tersebut merupakan estimasi matematis berdasarkan selisih harga dan jumlah siswa. Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, diperlukan audit resmi oleh aparat berwenang.
Meski demikian, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, selisih harga tanpa dasar transparansi dan justifikasi teknis yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait efisiensi anggaran.
Pertanyaan atas Mekanisme Penetapan Harga
Sejumlah kepala sekolah mempertanyakan mekanisme penentuan harga tersebut.
“Jika memang ada penawaran lebih rendah dengan kualitas setara, semestinya dilakukan pembandingan terbuka agar penggunaan dana BOS benar-benar efisien,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebutkan adanya dugaan pengondisian agar seluruh sekolah mengikuti skema harga yang telah ditentukan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Transparansi menjadi kata kunci, mengingat dana BOS bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik.
Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran
Dana BOS wajib dikelola berdasarkan prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Efisiensi
Persaingan usaha yang sehat
Apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pengaturan harga yang menyebabkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, praktik pengondisian rekanan atau pembatasan pilihan penyedia dapat ditelusuri dalam konteks prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan audit.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah elemen masyarakat mendorong aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk:
1.Mengklarifikasi mekanisme penetapan harga pengadaan soal ujian.
2.Mengaudit penggunaan dana BOS terkait kegiatan tersebut.
3.Memastikan tidak ada tekanan terhadap pihak sekolah.
4.Menjamin perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi.
5.Transparansi publik dinilai penting agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa, bukan kepentingan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S, rekanan yang disebutkan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
( Redaksi )
