Aceh Tenggara| Liputan24Jam.com-Tekanan publik terhadap Pemerintah Aceh terus menguat. Masyarakat Aceh Tenggara (Agara) bersama Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi RSUD kutacane dan DPPKB.sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal yang Notabene Mantan Pejabat di Dinas Aceh Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky SH, yang menyoroti dugaan persoalan serius terkait rekam jejak pengelolaan anggaran oleh Budi Afrizal di sejumlah jabatan sebelumnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proyek rehabilitasi ruang operasi di RSUD Sahuddin Kutacane pada tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah, bahkan disebut berpotensi fiktif. Saat itu, Budi Afrizal diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara posisi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Direktur RSUD dipegang oleh Dr. Bukhari.
“Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif dan penyalah gunaan jabatan, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Sopian.Selasa 18/04/2026
Tak berhenti di situ, LP2iM juga menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara. Anggaran yang mencapai Rp28 miliar dalam rentang 2022 hingga 2025 dinilai perlu diaudit secara menyeluruh melalui penyelidikan Aparat penegak hukum.
Dana BOKB yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sejatinya dialokasikan untuk mendukung program Bangga Kencana, distribusi alat kontrasepsi, hingga kegiatan penyuluhan keluarga berencana. Namun, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut memicu kecurigaan publik.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama program kesehatan dan penanganan stunting. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran sebesar itu,” lanjut Sopian.
LP2iM juga mengungkap kekecewaan terhadap sikap pihak terkait yang dinilai tidak kooperatif. Tiga surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan, termasuk surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025, disebut belum mendapatkan respons yang memadai.
Situasi ini memperkuat kesan adanya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik. Desakan pun diarahkan tidak hanya kepada Pemerintah Aceh, tetapi juga kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Aceh maupun Budi Afrizal belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta menjaga integritas pemerintahan di Aceh.
MS
