Aceh Tenggara| Liputan24jam.com — Proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dibiayai negara tersebut diduga menggunakan material batu kali dari galian C yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material batu untuk pemasangan bronjong disebut-sebut diambil langsung dari sekitar lokasi proyek. Dugaan ini menguat setelah warga melihat aktivitas alat berat jenis ekskavator yang mengeruk batu dari aliran sungai tanpa kejelasan legalitas.
“Material batu itu diambil dari lokasi proyek menggunakan alat berat. Soal ilegal atau tidak, kami sebagai warga tidak tahu pasti,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada ekosistem sungai di sekitar lokasi pengerjaan.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta pelaksana proyek PT Hutama Karya (Persero) menjadi perhatian publik. Dalam setiap proyek pemerintah, pengawas lapangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh material yang digunakan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum. Jika benar terjadi, maka penggunaan material ilegal tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas proyek negara, tetapi juga membuka potensi tindak pidana.
Warga setempat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk vendor penyedia material.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek bronjong tersebut.
MS
