Langkat|Liputan24jam.com
Sengketa Lahan Kantor Pemerintahan di Lingkungan Pekan Namo Ukur Selatan Kelurahan Namo Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara duduga tanpa Alashak. Selasa, 23/07/2024
Pasalnya, Klaim Pemerintah Kabupaten Langkat atas Tanah kurang lebih Seluas 11 Rante tersebut hanya memegang Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pakai yang di miliki Pemerintah tersebut diduga tidak mendasar.
Sebidang tanah yang telah di ganti rugi oleh Pemerintah kabupaten langkat hanya atas nama berinisial Sitepu, Sebidang Tanah tersebut berseberangan jalan raya dengan Tangah atas nama Linggem Sembiring yang di klaim oleh Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai miliknya dengan Dasar Sertifikat Hak Pakai.
Mirisnya, Dalam Surat Ganti Rugi Tanah UGD Puseksmas Namo Ukur sampai dengan Tanah Puskesmas, BKKBN, Kantor Kelurahan, Kantor KUA dan Kantor Camat Sei Bingai seluas 11 rante dijadikan satu bidang Oleh BPN hingga seolah-olah Tanah atas nama Linggem sembiring telah di ganti rugi oleh Pemkab Langkat kepada Pemiliknya, Hal tersebut terbukti di dalam Peta Sketsa Sertifikat Hak Pakai UGD Puskesmas tersebut tertera Tanah yang seluas kurang lebih 11 rante atas nama Linggem sembiring seolah-olah sudah di ganti rugi oleh Pemkab Langkat.
Padahal Lahan Tanah atas nama Sitepu dengan Almarhum Linggem Sembiring memiliki Surat yang berbeda, Almarhum Linggem Sembiring memiliki Alashak dengan Surat Nomor: 1055/2 Tertanggal 8 Agustus 1964.
Terbitnya Surat Sertifikat Hak Pakai Lahan Pemerintahan Kecamatan Sei Bingai Oleh Pemkab Langkat melalui BPN tersebut di nilai janggal dan cacat hukum karena diduga tak memiliki Alashak yang kuat, bahkan Pemkab Langkat mengklaim jika Sidang Sengketa Lahan tersebut di menangkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Stabat Nomor:6/Pdt.G/2024/PN Stb.
Diana Bru sembiring selaku Ahli Waris Almarhum Linggem sembiring saat di temui di kediamannya di Lingkungan Pekan Namo Ukur menuturkan Pemkab Langkat dalam hal ini tidak di menangkan berdasarkan Surat yang di terbitkan Pengadilan Negeri Stabat dalam hal ini Penggugat dan Tergugat di tolak oleh Hakim yang artinya Pemkab langkat tidak menang. Ujar Diana ahli waris
Namun Diana menyampaikan kekecewaannya terhadap Hakim PN Stabat yang tidak memberikan Putusan, padahal Pihak Pemkab selaku tergugat tidak dapat menunjukkan Bukti-bukti yang kuat jika Tanah Atas nama Linggem Sembiring adalah milik Pemkab Langkat.
Diduga Terbitnya Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Kabupaten Langkat adalah ulah dari mafia tanah yang ada di jajaran Pemerintahan Kabupaten Langkat untuk merampas Hak Milik Linggem Sembiring, Karena menurut ahli waris tanah seluas kurang lebih 11 rante tersebut tidak pernah di perjual belikan atau di ganti rugi oleh siapapun. Tandas Diana
(Redaksi)