ACEH TENGGARA – Liputan24jam.com
Sejumlah proyek pekerjaan jalan dan tembok penahan oprit tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara dengan total anggaran mencapai Rp.26,9 miliar diduga bermasalah dan terindikasi terjadi praktik korupsi.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Aceh Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, menyebutkan bahwa laporan BPK tersebut memuat berbagai indikasi penyimpangan pada proyek pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, hingga kegiatan swakelola jalan dan jembatan di Aceh Tenggara.
“Temuan BPK RI ini harus menjadi pintu masuk yang selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum. Secara mendesak dan prioritas kami meminta Kapolda Aceh melalui Dirkrimsus segera mengusut dan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Dinas PUPR Aceh Tenggara,” tegas Sopian, Rabu (13/05/2026).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Mutia Damai–Lawe Maklum yang dikerjakan oleh CV KN dengan nilai kontrak sebesar Rp4.028.000.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) Tahun 2023/2024 APBN Pusat.
Berdasarkan dokumen lelang, proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam bentuk pengaspalan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan itu diduga dialihkan menjadi rabat beton tanpa adanya kejelasan prosedur perubahan kontrak maupun spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan terstruktur antara sejumlah pihak, mulai dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis dinas, konsultan pengawas hingga perusahaan pelaksana proyek.
“Jika benar pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka patut diduga terjadi penyimpangan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut masuk kategori total loss atau proyek fiktif,” ungkapnya.
Selain itu, dalam laporan BPK juga ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi, di antaranya gorong-gorong pipa beton bertulang diameter 80 sentimeter, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA hingga beton siklop fc’15 MPA.
Akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.961.566.175.
Tak hanya proyek fisik, LP2iM juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara yang disebut menghabiskan anggaran hampir Rp7 miliar setiap tahunnya.
Menurut LP2iM, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kegiatan swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan di lapangan sehingga muncul indikasi proyek fiktif.
Temuan tersebut mencakup berbagai pekerjaan infrastruktur mulai dari peningkatan jalan, pembangunan struktur, rehabilitasi jembatan hingga pembangunan struktur pengamanan abutmen dan oprit jembatan.
Sebagai informasi, pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur standar keamanan, keselamatan kerja serta tata kelola pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang hingga tindakan yang merugikan keuangan negara.
MS
