DELI SERDANG – Pemasangan sejumlah tiang jaringan internet milik penyedia layanan ION di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan warga karena diduga dilakukan tanpa keterbukaan terkait legalitas dan perizinan yang sah.
Selain dianggap merusak tata ruang lingkungan dan membuat kawasan permukiman terlihat semrawut, proyek pemasangan tiang wifi itu juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan administrasi serta keterbukaan informasi publik.
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban tata ruang dan pengawasan izin usaha, proyek tersebut justru berjalan tanpa hambatan berarti. Warga mempertanyakan apakah pemasangan tiang jaringan tersebut benar-benar telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, para pekerja mengaku telah mengantongi izin dari Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Warga menyebut tidak pernah ada sosialisasi, pemberitahuan tertulis, ataupun penjelasan mengenai proses perizinan proyek tersebut.
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat menilai pihak pelaksana kegiatan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa informasi terkait program, kegiatan, dan proses perizinan yang berkaitan dengan kepentingan umum wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) huruf a mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi mengenai program dan kegiatan secara berkala. Sementara Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan kewajiban menyediakan informasi mengenai proses perizinan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Tak hanya itu, Pasal 22 juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi tersebut.
Dalam kasus ini, warga menilai pihak pelaksana proyek tidak pernah menunjukkan dokumen legalitas maupun memberikan akses informasi terkait proses perizinan.
Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP, berupa pidana kurungan maupun denda bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.
Diduga Bawa Nama Pejabat
Persoalan semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa para pekerja membawa nama pejabat di lingkungan Kecamatan Pagar Merbau sebagai “tameng” agar kegiatan tidak dipersoalkan warga.
Sejumlah perangkat desa mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin ataupun pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang jaringan tersebut.
“Tidak ada perwakilan dari pihak ION atau penyedia jasa yang datang ke kantor desa untuk mengurus izin lingkungan atau memberikan penjelasan terkait kegiatan ini. Kami baru mengetahui setelah pekerjaan berlangsung dan warga mulai mengeluh,” ungkap salah seorang perangkat desa kepada wartawan.
Keluhan warga pun terus bermunculan. Mereka menilai pemasangan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Sempat kami hentikan pekerjaan dan meminta mereka menunjukkan izin resmi. Mereka berhenti sebentar, tapi setelah kami pergi pekerjaan kembali dilanjutkan. Ini membuat kami curiga dan merasa tidak dihargai sebagai warga,” ujar seorang warga.
Diduga Langgar Berbagai Aturan
Selain dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik, proyek tersebut juga diduga melanggar aturan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, serta administrasi pemerintahan terkait penggunaan ruang publik dan pemasangan infrastruktur utilitas.
Pengamat sosial Deli Serdang, Suleno, didampingi Syahrul Anwar, Rabu (13/05/2026), menilai persoalan tersebut bukan sekadar pemasangan tiang jaringan biasa.
“Ini menyangkut transparansi perizinan, kepatuhan hukum, hak masyarakat mendapatkan informasi, hingga dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap kegiatan yang belum jelas legalitasnya. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum,” ujarnya.
Warga Desak Aparat Bertindak
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas PUPR, Satpol PP, Komisi Informasi Publik, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Warga meminta pemerintah memverifikasi status legalitas proyek, menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang KIP, serta mengusut dugaan penggunaan nama pejabat untuk melindungi kegiatan tersebut.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sah, tunjukkan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan atau penyembunyian fakta yang merugikan kepentingan umum,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan ION maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan tuntutan masyarakat tersebut. (Libas)
