Aceh Tenggara| Liputan24jam.com- Seorang warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, bernama Hidayat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin (09/03/2026).
Laporan tersebut menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulonas, Rahmadsyah. Hidayat menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Hidayat, dugaan penyimpangan tersebut mencakup berbagai kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024–2025.
Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
Pembangunan atau rehabilitasi peningkatan jaringan listrik desa sebesar Rp59.475.000
Pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah sebesar Rp117.779.000
Pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah sebesar Rp42.713.000
Pembangunan atau rehabilitasi jamban/MCK rumah tangga miskin sebesar Rp24.400.000
Pembinaan dan pelatihan keagamaan serta adat istiadat sebesar Rp34.000.000
Penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp31.000.000
Operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKK, PPKK, dan lainnya) sebesar Rp42.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, KIS ibu hamil, lansia, serta insentif) sebesar Rp100.000.000
Penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran pemerintah desa sebesar Rp13.500.000
Serta sejumlah kegiatan lainnya.
Dari sejumlah kegiatan tersebut, Hidayat memperkirakan potensi penyelewengan Dana Desa tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp396 juta.
“Nilai ini cukup besar untuk ukuran desa, sehingga kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius,” ujar Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BUMK (Badan Usaha Milik Kute) dengan nilai sekitar Rp207 juta. Ia meminta agar penggunaan dana tersebut diperiksa secara rinci untuk memastikan ke mana saja anggaran tersebut digunakan.
Dana Desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pada tahun 2025, total alokasi Dana Desa secara nasional mencapai sekitar Rp71 triliun.
Selain dugaan penyelewengan anggaran, Rahmadsyah juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seseorang berinisial YY dalam sejumlah dokumen pelaksanaan kegiatan anggaran Desa Pulonas tahun 2024–2025.
Dugaan tersebut muncul setelah Hidayat menemukan nama YY tercantum sebagai pelaksana kegiatan dalam beberapa proyek desa, baik fisik maupun nonfisik. Padahal, menurut Hidayat, YY diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh yang sejak tahun 2021 berdomisili di Banda Aceh dan tidak lagi tinggal di Desa Pulonas.
Hidayat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulonas.
Ia juga meminta agar pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026 dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan serta hasil musyawarah desa, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Hidayat juga meminta kepada Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhri, agar turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, mantan Pj Kepala Desa Pulonas, Rahmadsyah, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
MS
