Nias|Liputan24jam.com– Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Niko’otano Da’o, Kabupaten Nias Barat, mulai memunculkan pertanyaan publik. Sejumlah analisis awal terhadap kronologi peristiwa menilai terdapat indikasi bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap upaya pengawasan masyarakat atas penggunaan dana desa.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Niko’otano Da’o untuk periode 2020 hingga 2023 yang sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan masyarakat dan wartawan lokal. Namun dalam perkembangannya, fokus penegakan hukum justru beralih pada dugaan pemerasan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp2 juta dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Absennya penyelidikan awal terhadap penggunaan anggaran desa dinilai memunculkan persepsi bahwa proses hukum lebih diarahkan pada tindakan individu yang menyuarakan dugaan penyimpangan, dibandingkan pada substansi persoalan keuangan publik yang dipersoalkan.
Selain itu, pengumpulan alat bukti juga dinilai masih terbatas. Dalam penanganan awal perkara, aparat hanya mengamankan uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam. Sementara bukti lain yang dapat menjelaskan konteks komunikasi, seperti percakapan terkait dugaan penyimpangan dana desa atau upaya pelaporan kepada instansi terkait, belum sepenuhnya terungkap kepada publik.
Kronologi penindakan juga menjadi sorotan. Laporan dugaan pemerasan disebut telah diterima aparat pada 24 Februari 2026, namun operasi tangkap tangan baru dilakukan pada 4 Maret 2026. Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan keterlambatan tindakan aparat, mengingat korban disebut telah memberikan informasi mengenai komunikasi dan rencana penyerahan uang.
Di sisi lain, penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemerasan juga dinilai perlu diuji secara cermat. Sejumlah pengamat hukum menilai unsur “ancaman” dalam perkara ini perlu dibuktikan secara jelas, terutama jika ancaman yang dimaksud berkaitan dengan rencana demonstrasi atau pemberitaan, yang pada prinsipnya merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan pengawasan publik.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum dapat berdampak pada melemahnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Padahal, transparansi dan partisipasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan keterlambatan operasi tangkap tangan maupun perkembangan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang menjadi latar belakang perkara. Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dan kalangan pemerhati transparansi anggaran desa.
( Redaksi )
