Aceh Tenggara|Liputan24jam.com– Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau para pelaku usaha mikro yang memproduksi susu kedelai agar menjalankan proses produksi sesuai standar operasional yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan, menjaga kualitas produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Warga menilai proses produksi susu kedelai harus memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan, mulai dari pemilihan bahan baku, pencucian, perendaman, penggilingan, penyaringan, perebusan, hingga proses pengemasan dan penyimpanan.
Dalam prosesnya, kedelai yang digunakan sebaiknya merupakan kedelai kuning berkualitas yang telah disortasi dan dicuci bersih. Setelah direndam selama sekitar 6–8 jam, kulit ari dibuang, kemudian kedelai digiling menggunakan air hangat dengan suhu sekitar 50–60 derajat Celsius agar dapat membantu mengurangi bau langu.
Selanjutnya sari kedelai disaring untuk memisahkan ampas, lalu direbus hingga matang sambil terus diaduk. Pada tahap ini dapat ditambahkan bahan seperti gula, daun pandan, atau jahe sesuai kebutuhan.
Setelah perebusan, susu kedelai dianjurkan melalui proses pasteurisasi dan dikemas dalam botol steril saat masih panas untuk membantu memperpanjang masa simpan. Produk kemudian segera didinginkan dan disimpan pada suhu dingin guna mencegah pertumbuhan bakteri.
Menurut warga, susu kedelai yang layak dikonsumsi seharusnya memiliki tekstur halus, tidak berbau langu, serta telah dipanaskan dengan baik sehingga aman untuk dikonsumsi.
Selain standar produksi, warga juga mengingatkan pentingnya legalitas usaha. Produk susu kedelai yang dipasarkan dalam kemasan diwajibkan memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), izin dapat berupa Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sedangkan untuk skala yang lebih besar diperlukan izin edar dari BPOM.
Pelaku usaha juga disarankan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), mengurus izin edar sesuai skala usahanya, serta melengkapi sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Warga berharap seluruh pelaku usaha mikro di Aceh Tenggara dapat mematuhi standar produksi dan ketentuan perizinan yang berlaku sehingga produk susu kedelai yang beredar aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasaran.
MS
