Deli Serdang| Liputan24jam.com – Dugaan permintaan biaya administrasi dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga penerbitan akta di tingkat kecamatan mencuat di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang warga berinisial L mengaku diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000.000 dalam proses pengurusan surat tanah milik orang tuanya yang berinisial P. Pengurusan tersebut diajukan sejak 18 Februari 2025 dan dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Menurut keterangan L, Sekretaris Desa Muliorejo berinisial D bersama Kepala Dusun berinisial LS diduga meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi pengurusan surat tanah.
L mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 dalam dua tahap pembayaran. Sementara sisa pembayaran direncanakan akan dilunasi setelah seluruh proses pengurusan surat tanah selesai. Berdasarkan pengakuan L, total biaya yang diminta mencapai Rp10.000.000.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan biaya pengurusan tersebut, Kepala Dusun berinisial LS menyatakan bahwa Sekretaris Desa merupakan pihak yang lebih mengetahui seluruh proses administrasi maupun dokumen pertanahan.
“Sebenarnya yang mengetahui tentang surat-surat tanah itu Sekdes, Bang,” ujar LS.
LS juga menyatakan kesediaannya untuk menandatangani bukti penerimaan uang yang disebut sebagai biaya administrasi pengurusan surat tanah. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Muliorejo berinisial D belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan permintaan biaya administrasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Sekretaris Desa Muliorejo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
