
BINJAI ( Sumut ) – Sejumlah Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda/Remaja sangat menyayangkan adanya tuduhan yang terlalu berlebihan yang ditujukan kepada Daud Ketaren termasuk bersama tiga orang sebagai otak pencurian Jagung atas laporan seorang warga berinisial LJ.
akibat dari tuduhan tersebuf, kini keempat orang ini diproses dan ditahan di Mapolres Binjai atas tuduhan percobaan pencurian dengan pemberatan. Bahkan proses kasus ini sudah dilaporkan oleh Pengacara Daud Ketaren yakni Sempurna Ginting, SH dan Partner, Andreas Tarigan, SH dan Yodi Frianto, SH secara tertulis ke Propam Poldasu tertanggal 02/12/2024 dengan No : 001/SOP/BNJ/XI/2024
Adapun kekecewaan warga atas tuduhan yang berujung diproses Satreskrim Polres Binjai ini, juga dilansir di Media Online. Baik Daud Ketaren dan ketiga rekannya serta Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda/Remaja ini adalah korban tuduhan yang tidak benar dan fitnah.
Hal tersebut dikatakan oleh mereka ketika dikonfirmasi Wartawan,Minggu (15/12/2024) dan mereka termasuk Ponikin mantan Kadus, Suranta Gtg, SH mantan Kades, Jumani, Raymon Purba selaku Tokoh Pemuda perwakilan masyarakat Purwobinangun. Markos Sitepu, Jahudi Ginting mewakili Tokoh Masyarakaf Durin Lingga,Respana Barus dan Metehsa Sembiring. Atas nama masyarakat Pasar V Namu Trasi Tuah Stp,Usman dan Giso. Juga Ketua Remaja Masjid Al Fajar pasar 2 Purwobinangun dan Perdana Putra, SH.
Di dalam laporan Pengacara Daud Ketaren yang di kirim ke Propam Poldasu, Kepala Desa Pasar IV Namu Trasi Bahagia Bangun kecewa atas penangkapan tersebut termasuk terhadap Rudi Surbakti alias Rudi selaku Perangkat Desa (Kaur) karena yang bersangkutan sangat tahu pristiwa sebenarnya yang terjadi dan bukan seperti yang dituduhkan oleh pelapor LJ.
Juga masih di dalam isi laporan tersebut, bahwa lahan yang diatasnya tanaman Jagung di Dusun V Desa Pasar IV Namu Trasi sesuai alas haknya milik Juniver Sitanggang, dan pada tanggal 27/08/2024 di dalam rapat klarifikasi antara Daud Ketaren dan Juniver Sitanggang melakukan transaksi jual beli lahan tersebut seharga Rp. 200 juta.
Pihak Pengacara juga menyampaikan 10 point penting ke Propam Poldasu yang telah melanggar prinsip Presisi Polri dan penangkapan ke empat warga ini terkesan dipaksakan,diduga ada unsur rekayasa, Kriminalisasi Hukum, juga mengabaikan upaya Restorative Justice (RJ) dan hak azasi mereka sudah dirampas.(Tim).