Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, masyarakat menemukan sejumlah wajah baru yang disebut ikut dilantik oleh Bupati H. Salim Fakhri pada Senin, 25 Mei 2026 di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan sistem jam kerja terbatas atau tidak penuh waktu seperti ASN reguler.
Sorotan publik muncul setelah adanya perbedaan jumlah peserta pelantikan yang beredar di berbagai pemberitaan. Dalam salah satu pemberitaan media online disebutkan jumlah PPPK paruh waktu sebanyak 2.500 orang. Namun di sisi lain, terdapat informasi lain yang menyebut angka 2.540 orang.

Perbedaan data tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik menilai, apabila memang terdapat penambahan peserta, seharusnya pemerintah daerah menyampaikan informasi itu secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan polemik baru.
“Kalau memang ada penambahan, kenapa tidak diumumkan secara resmi kepada masyarakat?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Bupati H. Salim Fakhri melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, bupati meminta agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada pihak BKPSDM supaya informasi yang disampaikan lebih jelas dan rinci.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan balasan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media.
Di sisi lain, seorang PPPK paruh waktu yang baru dilantik mengaku dimintai biaya sebesar Rp20 ribu untuk pengetikan SK. Pengakuan tersebut kembali menambah pertanyaan publik terkait mekanisme dan transparansi dalam proses administrasi pelantikan tersebut.26/05/26
Kini masyarakat mempertanyakan keabsahan dan validitas data peserta pelantikan PPPK paruh waktu itu. Bahkan, sebagian publik menduga tidak seluruh peserta benar-benar tercatat sebagai tenaga honorer aktif di OPD, dan muncul dugaan adanya peserta “bodong” yang ikut dilantik.
Publik meminta pemerintah daerah serta pihak terkait agar segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Aceh Tenggara.
MS
