Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Warga Desa Lembah Alas, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, mengeluhkan maraknya aktivitas illegal logging atau pembalakan liar yang diduga semakin merajalela di wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi sorotan masyarakat setelah kawasan tersebut baru-baru ini dilanda banjir bandang pada Rabu malam (20/05/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas penebangan kayu secara ilegal diduga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Deleng Pokhkisen. Masyarakat menilai praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam.
Warga meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan terhadap para pelaku illegal logging yang diduga bebas beroperasi di kawasan hutan tersebut.
“Warga sudah resah. Kami meminta APH segera melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging sebelum kerusakan hutan semakin parah,” ujar salah seorang warga setempat.Selasa 26/05/26
Illegal logging merupakan aktivitas pemanenan, pengangkutan, hingga penjualan kayu yang dilakukan secara melanggar hukum. Praktik ini mencakup penebangan di kawasan terlarang, tanpa izin resmi, maupun menggunakan cara-cara melawan hukum untuk memperoleh hasil hutan.
Dalam aturan hukum, tindakan perusakan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 mengenai larangan perusakan hutan dan Pasal 78 terkait sanksi pidana. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menegaskan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat menilai maraknya illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Kerusakan hutan dapat memicu erosi tanah, banjir bandang, hingga tanah longsor yang sewaktu-waktu mengancam permukiman warga.
Selain itu, pembalakan liar juga berdampak terhadap hilangnya habitat satwa liar, rusaknya ekosistem, dan menurunnya kualitas lingkungan hidup di kawasan hutan Aceh Tenggara.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan investigasi menyeluruh demi menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan yang lebih luas.
MS
