Aceh Tenggara —Liputan24jam.com
Proyek pemasangan bronjong di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas, Minggu (12/4).
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja hanya mengenakan pakaian biasa ketika merakit kawat bronjong tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, maupun sepatu safety. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengabaian penggunaan APD tersebut berpotensi besar meningkatkan risiko kecelakaan kerja, mulai dari cedera ringan hingga kecelakaan fatal seperti tertimpa material, terjatuh, hingga penyakit akibat kerja. Selain membahayakan keselamatan pekerja, hal ini juga dapat berdampak pada kerugian finansial, terhentinya proyek, bahkan memicu persoalan hukum.
Secara aturan, penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam Permenakertrans Nomor Per.08/Men/VII/2010 ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD, sementara pekerja wajib menggunakannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970.
Masyarakat pun meminta pihak pengawas proyek dan instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan teguran serta memastikan penerapan standar K3 berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak pengawas maupun penanggung jawab proyek terkait dugaan pelanggaran penggunaan APD tersebut.
MS
