Aceh Tenggara|Liputan24jam.com- Isu dugaan konspirasi dalam pengelolaan anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara kian menjadi sorotan publik. Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi mark up anggaran yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, mengungkapkan adanya dugaan pembengkakan anggaran belanja makan minum dengan total nilai sekitar Rp7,6 miliar di lingkungan Sekdakab Aceh Tenggara. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH).
Sopian menilai, lambannya respons APH terhadap dugaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, isu ini sempat ramai diberitakan sejumlah media online, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret penegakan hukum yang signifikan.
Awak media yang mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Tenggara, Roni Desky, belum memperoleh jawaban substansial. Roni menyatakan bahwa konfirmasi harus diajukan secara resmi melalui surat dari organisasi kepada pihak Sekdakab. Ia juga menyebutkan bahwa jawaban akan diberikan apabila Sekretaris Daerah, Yusrizal, mengizinkan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008 dan efektif berlaku sejak 2010, menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, mendorong partisipasi publik, serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel. Aturan ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka serta mencegah praktik korupsi.
Adapun regulasi utama terkait tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan korupsi, sanksi pidana, hingga mekanisme pemberantasan, termasuk terkait kerugian negara, suap, dan penggelapan.
Di tingkat nasional, komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya yang dimuat media Kementerian PANRB, Presiden menyebut korupsi sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan negara.
“Korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium empat seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Karena itu, saya bertekad memberantas korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sopian Desky menegaskan pihaknya siap mengawal dan melawan praktik korupsi demi menciptakan efek jera bagi pelaku. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Sekdakab Aceh Tenggara terkait klarifikasi rinci atas dugaan tersebut. Publik pun menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
MS
