Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan baru tertanggal 10 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp476.692.348.
Jupri Yadi menilai langkah Kejari Aceh Tenggara menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan tersangka terhadap oknum Kades Lembah Haji. Ini bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi dana desa,” ujar Jupri Yadi, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menegaskan, LSM Tipikor akan terus memantau dan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa lainnya.
“Kami akan laporkan satu per satu Kades yang diduga melakukan korupsi Dana Desa. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk mengawal dana rakyat agar digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
MS
