
MEDAN ( Sumut ) – Kasus pencurian Jagung dengan TKP di Desa Pasar IV Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang terjadi pada tanggal 11 September 2024 ( Masuk Wilkum Polres Binjai ), dengan 4 orang Tsk yakni DK Cs nampaknya berbuntut panjang.
Menurut Pengacara Tsk DK Cs ketika dikonfirmasi Wartawan, Minggu (08/12/2024) membenarkan pihaknya secara resmi sudah melayangkan surat pengaduan atas dugaan terjadinya kriminalisasi dan adanya unsur rekayasa dalam kasus ini, seperti Maling teriak Maling, ujar Sempurna Ginting, SH ketika dikonfirmasi via Hp.
Dalam pengaduan tersebut, yang diadukan termasuk Kasat Reskrim Polres Binjai AKP ZM, penyidik Iptu BS yang juga Kanit Pidum, Briptu Mus selaku Penyidik Pembantu, Bripka DF selaku Penyidik Pembantu dan Bripka JEB anggota Polsek Kolang Polres Tapteng yang juga adalah adik kandung pelapor dalam kasus ini berinisial LJ.
Pihak Pengacara DK Cs, juga sangat menyayangkan tindakan dugaan kriminalisasi yang terjadi terhadap kliennya ini dituding tidak mencerminkan prinsip Presessi Polri, ujarnya dengan kecewa.
Dan dalam upaya untuk menyelesaikan kasus pencurian Jagung dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan, sudah dilakukan berbagai upaya termasuk untuk RJ oleh Kepala Desa, namun terkesan diabaikan oleh Penyidik, ada apa? tanya Sempurna Ginting, SH.
sementara itu, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai belum berhasil dikonfirmasi atas pengaduan DK Cs ini ke Bidang Propam Poldasu.(Tim).