Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tenggara dengan total anggaran mencapai Rp26,9 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda. Ketua LP2iM, Sopian Desky, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jalan, rehabilitasi infrastruktur, hingga kegiatan swakelola
pemeliharaan jalan dan jembatan.
“Temuan BPK RI harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh PUPR Aceh Tenggara,” ujar Sopian, Minggu (26/05/2026).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutia Damai–Lawe Maklum senilai Rp4,028 miliar yang dikerjakan oleh CV. KN menggunakan Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) APBN Tahun 2023/2024.
Berdasarkan dokumen lelang, proyek tersebut disebutkan berupa pekerjaan pengaspalan. Namun di lapangan ditemukan perubahan pekerjaan menjadi rabat beton yang diduga tidak disertai kejelasan prosedur perubahan kontrak maupun spesifikasi teknis.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.
Selain itu, laporan pemeriksaan juga mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi, seperti gorong-gorong beton bertulang diameter 80 sentimeter, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA hingga beton siklop. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,96 miliar.
LP2iM turut menyoroti kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan yang setiap tahun menghabiskan anggaran hampir Rp7 miliar. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sehingga memunculkan indikasi proyek fiktif.
Secara regulasi, proyek pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola pengadaan secara transparan dan akuntabel.
Apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
MS
