Aceh Tenggara — Liputan24jam.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2026, Kamis (27/8). Rapat tersebut membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny F. Roza, SSTP, didampingi Wakil Ketua II Bukhari. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal, ST, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati, para asisten, kepala OPD, kepala badan, camat, kepala puskesmas, serta perwakilan unsur Forkopimda.
Selain pembahasan LKPJ pelaksanaan APBK 2025, rapat juga mengagendakan pembahasan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tenggara Dr. Denny F. Roza menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya dan anggaran daerah.
“Lembaga DPRK memandang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, kritis dan konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan serta kemajuan masyarakat,” ujar Denny dalam sambutannya.
Ia berharap pembahasan bersama antara DPRK dan pemerintah daerah dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai capaian pelaksanaan APBK 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun capaian program dan kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Yusrizal menyampaikan permohonan maaf karena dirinya bersama Wakil Bupati tidak dapat menghadiri rapat secara langsung lantaran sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah.
Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan berbagai program selama APBK 2025, termasuk program peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemkab Aceh Tenggara, kata Bupati, juga telah melakukan berbagai upaya penanganan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi, baik pada masa pemulihan, perbaikan rumah, maupun pengusulan jaminan hidup (jadup) bagi korban terdampak dengan kategori kerusakan ringan, sedang hingga berat.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan normalisasi sungai dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
“Pemda juga telah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur tahan bencana, jalan, jembatan, tanggul serta penataan ruang, dengan melarang pembangunan permukiman penduduk di bantaran sungai maupun lereng rawan longsor,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.
Pemerintah daerah juga disebut terus melakukan pemulihan jaringan air bersih agar kembali dapat dinikmati masyarakat.
Dalam pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati menyebut pemerintah daerah telah menyusun tahapan laporan realisasi APBK, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan laporan tersebut dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan APBK 2025, untuk kesekian kalinya kita mendapatkan opini WTP dari BPK,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Setelah Ketua DPRK menskors rapat selama sekitar 20 menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 oleh Sekda Yusrizal yang mewakili Bupati
MS
