ACEH TENGGARA —Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M. Sopian Desky, SH, mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutiara Damai–Lawe Maklum, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023/2024 tersebut disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,028 miliar dan dikerjakan oleh CV KN, dengan sumber anggaran yang disebut berasal dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS).
Sopian mengatakan, LP2iM menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah perencanaan proyek dan proses lelang proyek oleh Lpse karena adanya perbedaan antara uraian pekerjaan dalam dokumen lelang dengan kondisi pekerjaan yang disebut terlihat di lapangan.
Menurut Sopian, berdasarkan dokumen lelang, pekerjaan tersebut direncanakan berupa pengaspalan. Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang diklaim LP2iM di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan menggunakan rabat beton.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah perubahan jenis pekerjaan tersebut telah melalui prosedur yang benar? Apakah terdapat CCO(contract charge order) adalah dekumen atau perintah perubahan resmi secara tertulis yang sepakati oleh pemberi tugas dan kontraktor untuk mengubah dekumen kontrak awal dan perubahan spesifikasi teknis yang sah?” ujar Sopian.
LP2iM meminta Polda Aceh melalui Dirrkrimsus memeriksa seluruh dokumen kontrak, dokumen lelang, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres fisik, pembayaran, serta kemungkinan adanya perubahan kontrak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sopian juga menyebut LP2iM menduga pekerjaan tersebut berpotensi mengalami persoalan serius, termasuk dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu, kami meminta Polda Aceh melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” katanya.
Selain proyek Jalan Mutiara Damai–Lawe Maklum, LP2iM juga meminta Polda Aceh mengusut tuntas proyek pembangunan Jembatan Mbarung Kedataran Tahun Anggaran 2025 yang disebut telah mengalami pencairan progres sekitar 40,91 persen yg tidak sesuai dengan volume perkerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan/kontraktor.
Proyek tersebut juga menjadi sorotan setelah pelaksanaannya disebut terhenti akibat terdampak banjir pada 27 November 2025. LP2iM meminta aparat melakukan audit untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
Menurut Sopian, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan anggaran.
Tidak hanya dua proyek tersebut, LP2iM secara tegas meminta APH, khususnya Polda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sopian menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena LP2iM menduga adanya terdapat sejumlah kegiatan berkaitan dengan penanganan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumut 2024 di dinas PUPR aceh Tenggara.
“Termasuk kegiatan swakelola yang ditangani Dinas PUPR. Kami meminta semuanya diperiksa secara profesional, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaannya sesuai aturan atau terdapat penyimpangan,” tegasnya.
LP2iM berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu proyek, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses tender, kontrak, perubahan pekerjaan, pencairan anggaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dan permintaan dari LP2iM. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MS
