Langkat – Liputan24jam.com
Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 tersebut menelan anggaran sebesar Rp118.836.500,00. Selasa (17/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan drainase yang semestinya dikerjakan di Jalan Utama Bakti ABRI Desa Tanjung Merahe, sebagaimana tertuang dalam plang proyek, justru diduga dialihkan ke lokasi yang merupakan tanah milik pribadi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat.

Salah seorang warga Desa Tanjung Merahe yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya berinisial STP menuturkan bahwa pada awal perencanaan, pembangunan drainase tersebut memang ditujukan untuk sepanjang Jalan Bakti ABRI.
“Awalnya proyek ini dikerjakan di sepanjang Jalan Bakti ABRI, sesuai dengan yang tertera di plang proyek. Namun faktanya di lapangan, pekerjaan dialihkan ke lokasi tanah pribadi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi awal,” ungkap STP kepada wartawan.
Lebih lanjut, STP menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengalihan lokasi proyek tersebut. Ia menyebutkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial JS yang diketahui berdomisili di Desa Tanjung Merahe.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu, karena lokasi yang dibangun sekarang bukan fasilitas umum sebagaimana mestinya, melainkan tanah pribadi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang disebut berinisial IB, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 811-6101-XXX, namun belum mendapat balasan.
Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Langkat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut. Warga menilai penggunaan dana APBD harus tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pembangunan drainase masih terus berjalan, sementara kejelasan terkait perubahan lokasi dan dasar hukumnya belum disampaikan secara resmi oleh instansi terkait.
( Redaksi )
