Aceh Tenggara|Liputan24jam.com
Gerakan Mahasiswa Pemuda Bersatu (GMPB) Peduli Bencana Hidrometeorologi 2025 menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan bencana di Depan Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam orasinya, perwakilan GMPB, Sabaruddin, menyebut Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhri sebagai “mulut besi” yang dinilai tidak mau menerima kritik.Rabu.14/01/26
Menurut Sabaruddin, kritik yang disampaikan GMPB tidak ditujukan kepada pribadi bupati, melainkan kepada jabatan dan kebijakan yang melekat pada dirinya sebagai kepala daerah. Namun demikian, GMPB mengaku justru mendapat intimidasi usai aksi yang digelar pada 24 Desember 2025 lalu di Kantor Bupati Aceh Tenggara.
GMPB terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan pemuda, di antaranya IPMAT Banda Aceh, IPMAT Medan, IPMAT Jabodetabek, IKAMARA Yogyakarta, SAPMA Pemuda Pancasila, BEM STAISES Kutacane, HMI Cabang Kutacane, HMI Komisariat FKIP UGL, serta IMM Kutacane.
GMPB menyoroti janji Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menyatakan akan menggelar rapat evaluasi penanganan bencana pada 29 Desember 2025. Hingga saat ini, rapat tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Selain itu, GMPB juga mengungkap dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai utusan Bupati Aceh Tenggara terhadap keluarga Hamas Muda, selaku Koordinator Aksi GMPB pada 24 Desember 2025. Dugaan intimidasi tersebut menjadi polemik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh Tenggara.
Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi, meminta maaf, atau menerima aspirasi secara substantif, Bupati Aceh Tenggara justru dinilai menunjukkan sikap tidak demokratis. Hal ini merujuk pada pernyataan bupati yang menuding IPMAT Banda Aceh melakukan provokasi di tengah musibah bencana, sebagaimana disampaikan dalam pidato resmi Apel Gabungan pada Senin, 5 Januari 2025, di halaman Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Melalui petisi yang disampaikan dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang kebencanaan, antara lain:
Menuntut Bupati Aceh Tenggara mencopot Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara.
Mendesak evaluasi kinerja BPBD dan Dinas Sosial dalam penanganan bencana.
Meminta pendataan ulang korban bencana secara komprehensif tanpa mengabaikan satu korban pun.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres dan Kejaksaan Aceh Tenggara) menyelidiki dugaan penggelapan bantuan bencana di BPBD dan Dinas Sosial.
Menuntut Bupati dan DPRK Aceh Tenggara melakukan reparasi serta pemulihan yang adil bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam aksi tersebut, massa GMPB menolak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan pernyataan mewakili bupati. Mahasiswa bahkan menyatakan ingin “menguliahkan” Sekda terkait etika berkomunikasi publik.
Diketahui, Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhri tidak dapat hadir dalam aksi tersebut karena memenuhi undangan dan tugas ke Jakarta. Tugas menemui massa kemudian diamanahkan kepada Sekda Aceh Tenggara Yusrizal bersama Asisten I Setdakab.
Dalam keterangannya secara singkat, Sekda Yusrizal menyampaikan bahwa bupati sedang memenuhi panggilan kementerian untuk membahas pembangunan jembatan yang roboh akibat diterjang banjir. Sekda juga mengajak GMPB untuk berdialog di dalam ruangan serta menunjukkan surat undangan resmi tersebut, namun ajakan itu ditolak oleh GMPB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait tuntutan GMPB tersebut.
MS
