Kampar ; Sutrisno Nasabah Kreditur mobil gran max Black nomor serial BM 8650 ZP, di tarik paksa oleh debt Collektor Adira Finance pada malam hari sabtu malam minggu 27/4.
hal ini di ungkap langsung oleh nasabah sutrisno ketika di konfirmasi rabu 8/5.
Sutrisno sebut diri nya sudah ada etikat baik untuk membayar 1 bulan, bahkan ia juga sempat memohon kepada sang kolektor. namun tak di hiraukan.
di ucapkan sutrisno ketika itu”Mohon bang saya bayar lah untuk satu bulan dulu yang satu bulan lagi pada tanggal 10 bulan depan (5) Akan saya bayar bang”,Kata sutrisno di halaman rumah nya yang beralamat jalan sudirman bangkinang kota kabupaten kampar Riau.
sang kolektor besikeras, permohonan debit kreditor tidak di hiraukan oleh sang kolektor. “Tak bisa, harus malam ini juga di lunasi, harus abg bayar 2 bulan kalau tidak mau bayar maka mobil akan kami tarik”,Ancam Kolektor.
Parah nya lagi menurut pengakuan irang terdekat nasabah sutris, bahwa kolektor berani melesing mobil kendaraan, dalam tangan sutrisno.
jelas disini malakukan Pelanggaran SOP, sehingga tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen republik indonesia (LPK RI) Hamdani berstatemend komentar pedas di hadapan wartawan.
Kami selaku kontrol sosial pada konsumen masyarakat akan segera malanyangkan surat kepada aparat kepolisian resor kampar Penegak Hukum APH Kepolsisian segera untuk menindak lanjuti, diduga tindak pidana tarik paksa kepada debit kreditor ( Nasabah).
dalam kasus dugaan menipulasi data dan tercatat dalam surat selebaran tudak memiliki bermaterai, maka jelas disini penipulasi data yang di lakukan oleh oknum kolektor adira”,tegas Hamdani
kami temui disini bahwa surat tersebut hanyalah surat kaleng yang tidak bermaterai.
Disini LPKRI akan buat surat laporan dan mendampingi nasabah ke pihak aph kepolisian buat laporan kepada polres kampar”,ujarnya
maka dari itu kami minta kepada aparat kepolisian polres kampar agar segera di tangkap oknum kolektor yang nakal ini, serta di proses secara hukum yang berlaku”,ucapnya.
di terang lebih lanjut, “Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
sang kolektor Adira saat sekarang ini belum bisa di temui pewarta untuk tindak lanjut kasus persoalan ini,
Bersambung…..
***(Tim)