Aceh Tenggara — Liputan24jam.Com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga bermasalah. Sejumlah wali murid mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024/2025.
Sekolah Dasar (SD) memiliki peran penting dalam meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri bagi anak-anak. SD membekali siswa dengan kemampuan literasi dan numerasi (baca, tulis, hitung), membentuk karakter, serta mempersiapkan mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
oleh kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan. Berdasarkan pantauan wali murid, lantai sekolah rusak parah, banyak kaca jendela pecah, plafon dan pintu mengalami kerusakan berat, serta MCK dipenuhi sampah dan semak belukar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kenyamanan siswa saat belajar.
Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah yang digunakan untuk membiayai operasional non-personalia satuan pendidikan dasar dan menengah. Penggunaannya meliputi administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor guru atau tenaga kependidikan, serta pembelian alat pembelajaran. Program ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan sekaligus meringankan beban biaya sekolah.
Wali murid menduga Dana BOS tahun 2024/2025 tidak digunakan sebagaimana mestinya, karena tidak terlihat adanya perbaikan atau rehabilitasi fasilitas sekolah. Mereka menilai anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kepala sekolah.Selasa, 03/03/26
Diketahui, mantan kepala sekolah SDN Simpang Empat bernama (Jabal Nurdin). Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan saat ini telah dipindahkan dan menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 3 Kutacane.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jabal Nurdin belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Para wali murid berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, mereka meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa sekolah adalah tempat anak-anak menimba ilmu, bukan dijadikan ajang bisnis untuk kepentingan pribadi,sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
MS
