LANGKAT ( SUMUT ) – Warga Kecamatan Kuala menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala dan Polres Langkat atas langkah tegas dan cepat dalam menetapkan Novitasari Br. Sitepu alias Ayu (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai Tersangka kasus pencurian.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Novitasari terkait Laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Muhairida melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp 6 juta pada tanggal 23 Juli 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporan itu, Muhairida menduga Novitasari mengambil barang-barangnya sebagai bentuk pelunasan utang-piutang yang belum terselesaikan.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai Tersangka,Novitasari sempat diperiksa oleh Penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025). Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, M.H., membenarkan bahwa Novitasari telah berstatus tersangka dan tengah dalam proses penyelidikan lanjutan. Namun, rencana penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan Tersangka yang menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kami berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini, ujar Muhairida selaku korban pencurian.
Selain mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, masyarakat Kuala juga menilai penetapan tersangka terhadap Novitasari sebagai bentuk keadilan yang lama dinanti. Warga menyebut, selama ini Novitasari dikenal menjalankan bisnis pinjaman uang (kredit) dengan cara-cara yang meresahkan.
Keterangan sejumlah warga, perempuan itu kerap bersikap kasar, mempermalukan, bahkan mengintimidasi para nasabah yang tidak mampu membayar utang tepat waktu.
Sampit Sinta (56), warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, mengaku sebagai salah seorang nasabah yang pernah diancam oleh Novitasari.Saya pernah diancam rumah saya akan diambil kalau tidak segera membayar.Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,ujarnya.
Menurut Piman Br. Sembiring (65), warga Pasar I Kuala, yang juga menjadi nasabah Novitasari.Saya pernah diancam akan dibawa preman untuk menagih utang. Bahkan, dia tidak segan-segan mengucapkan kata-kata kotor kepada kami para nasabah, ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda Samuel D.M. Siahaan, S.H, menegaskan, pihaknya kini tengah memproses pengajuan penahanan terhadap tersangka.Kami sudah mengajukan proses penahanannya dan tinggal menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, ujar Ipda Samuel.
Sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur, Polsek Kuala dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat Kecamatan Kuala.Papan-papan bunga tersebut berisi pesan apresiasi atas kinerja Kepolisian yang dinilai tegas, profesional, dan responsif dalam menangani kasus hukum di wilayah mereka.
Kepada Polsek Kuala, warga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Langkat dan jajarannya atas perhatian dan dukungan penuh dalam proses penegakan Hukum yang adil dan transparan.
Kami salut dengan kerja cepat Polsek Kuala dan Polres Langkat. Semoga ke depan penegakan hukum di Langkat semakin kuat, dan masyarakat semakin percaya kepada aparat kepolisian, ujar salah seorang tokoh masyarakat Kuala.
Menurut warga langkah tegas Polsek Kuala dengan dukungan Polres Langkat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, serta menjawab aspirasi masyarakat yang mendambakan keadilan dan rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat.(Tim).
