Aceh Tenggara|Liputan24jam.com- Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris RSUD Sahuddin Kutacane, Budi Afrizal, kembali menjadi sorotan.
Saat ini Budi Afrizal diketahui baru sepekan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh setelah dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama 24 pejabat eselon II lainnya pada Jumat (27/02/2026) di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh.
Namun pelantikan tersebut menuai perhatian dari sejumlah pihak. Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky SH, meminta Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kembali penunjukan pejabat yang mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menurut Sopian, seorang pejabat yang dipercaya membantu menjalankan roda pemerintahan seharusnya memiliki rekam jejak yang bersih.
“Gubernur Aceh harus teliti dalam melantik pejabat pembantu untuk menjalankan visi dan misi pemerintahan Aceh,” apalagi penanganan pasca bencana alam di Aceh dinas sosial provinsi Aceh menjadi ujung tombak untuk menyalurkan bantuan kedaerah-daerah yang terdampak bencana ujarnya.Selasa, 10/03/26
Sopian juga menyoroti rekam jejak Budi Afrizal yang disebut-sebut kerap menuai persoalan di sejumlah jabatan yang pernah diembannya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) saat Budi Afrizal menjabat sebagai Kepala DPPKB Aceh Tenggara.
Dana BOKB sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk mendukung program prioritas keluarga berencana, termasuk percepatan penurunan stunting, pelayanan KB, serta operasional lini lapangan seperti kader dan PPKBD.
Pengelolaan dana tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
Dana BOKB juga diperuntukkan bagi operasional Balai Penyuluhan KB, distribusi alat kontrasepsi, pendampingan keluarga berisiko stunting, serta penggerakan program di Kampung KB.
Namun menurut Sopian, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat kepada Dinas DPPKB Aceh Tenggara untuk meminta realisasi terkait pengelolaan anggaran BOKB tahun 2024 dan 2025 yang totalnya mencapai Rp15,5 miliar.
Adapun rincian anggaran tersebut yakni:
Tahun 2024 sebesar Rp7.051.742.000
Tahun 2025 sebesar Rp8.457.296.000
LP2iM bahkan telah mengirimkan surat ketiga dengan nomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025, namun hingga kini disebut belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
Selain itu, saat menjabat sebagai Sekretaris RSUD Sahuddin Kutacane, Budi Afrizal juga disebut pernah diduga terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah kegiatan yang kini menjadi sorotan, di antaranya:
Proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Sahuddin tahun 2019–2020 dengan nilai anggaran Mencapai Rp25 miliar
Pengadaan mesin insinerator pengolahan limbah rumah sakit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar.Dan Kegiatan ini sudah dilaporkan Lp2im ke aparat penegak hukum.
LP2iM menilai pengelolaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Karena itu, LP2iM mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di dua Dinas tersebut
“Jika memang aparat penegak hukum fokus melakukan audit investigatif khusus.pasti akan jelas adanya penyimpangan yang sangat besar,” tegas Sopian.
MS
