Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi ruang operasi di RSUD Sahuddin Kutacane tahun anggaran 2019–2020 yang menelan anggaran hingga Rp25 miliar.
Ketua LP2iM, Sopian Desky SH, menyebut proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital pelayanan kesehatan tersebut kini menjadi sorotan karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, saat menjabat sebagai Sekretaris RSUD Sahuddin Kutacane, Budi Afrizal juga disebut pernah diduga terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah kegiatan yang kini dipertanyakan transparansi dan realisasinya.
“Proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Sahuddin tahun 2019–2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp25 miliar patut dipertanyakan. Kami menduga kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi fiktif,” ujar Sopian Desky dalam keterangannya kepada media.Minggu.14/03/26
Ruang operasi atau Operating Theatre (OT) di rumah sakit merupakan unit khusus yang dirancang dengan standar tinggi untuk melakukan tindakan pembedahan dalam kondisi steril. Fasilitas ini digunakan untuk berbagai prosedur bedah, mulai dari bedah umum, ortopedi, saraf hingga operasi mata.
Namun, LP2iM menilai anggaran besar yang dialokasikan untuk rehabilitasi ruang operasi tersebut tidak sebanding dengan kondisi fasilitas yang ada saat ini, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selain proyek rehabilitasi ruang operasi, LP2iM juga menyoroti pengadaan mesin insinerator pengolahan limbah medis rumah sakit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang juga diduga bermasalah.
“Sejumlah kegiatan tersebut telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Sopian.
LP2iM menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah, terlebih yang bersumber dari dana publik, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
LP2iM pun mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut, guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Dana tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
MS
