ACEH TENGGARA —Liputan24jam.com
Pengadaan seragam anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, pengadaan sebanyak 1.452 stel seragam Linmas tersebut disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp2,323 miliar yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan tersebut tercantum dengan nama paket Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp2,3 miliar itu kini dipertanyakan, terutama terkait kewajaran harga, spesifikasi barang, serta mekanisme pengadaannya.
Selain dugaan mark-up, pengadaan seragam Linmas tersebut juga dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebanyak 1.452 stel seragam tersebut diperuntukkan bagi anggota Linmas di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan nilai pengadaan sekitar Rp2,323 miliar untuk 1.452 stel, besaran anggaran rata-rata mencapai sekitar Rp1,6 juta per stel. Angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai rincian komponen harga, jenis bahan, spesifikasi, serta proses pengadaan.
Dugaan persoalan tersebut turut menyeret perhatian kepada Ketua APDESI Aceh Tenggara Muslim , yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa. Namun, sejauh ini dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Publik juga mendesak agar pengadaan seragam Linmas tersebut dilakukan pemeriksaan secara transparan, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, proses pengadaan, harga satuan, jumlah penerima, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up dan dugaan ketidaksesuaian pengadaan seragam Linmas Tahun 2024 tersebut
MS
