ACEH TENGGARA — Liputan24jam.com
Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Kabupaten Aceh Tenggara meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tahun Anggaran 2024 dari Dana Desa Se-Kabupaten Aceh Tenggara yang disebut bernilai sekitar Rp2,3 miliar.
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, Sopian Desky, SH, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait pengadaan sebanyak 1.452 stel seragam Linmas yang diperuntukkan bagi anggota Linmas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, pengadaan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat berwenang, terutama menyangkut kesesuaian spesifikasi barang, proses pengadaan, nilai anggaran, hingga barang yang diterima.
“APH harus mengusut tuntas pengadaan baju Linmas ini. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara transparan, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga barang yang diterima,” ujar Sopian.
Berdasarkan informasi yang diterima LP2iM, pengadaan seragam tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2.323.000.000. Dalam informasi yang diterima, paket tersebut tercantum dengan nama Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan spesifikasi Pakaian Kerja Lapangan Satlinmas dan berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara.
LP2iM juga mempertanyakan kesesuaian pengadaan tersebut dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Sopian menyoroti informasi bahwa proses pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing. Menurutnya, metode tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Namun, karena ada informasi dan sejumlah hal yang dipertanyakan, APH perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
LP2iM meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum memeriksa sejumlah aspek, di antaranya dokumen perencanaan, sumber dan nilai anggaran, proses E-Purchasing, dasar penetapan spesifikasi, jumlah seragam yang dipesan dan diterima, serta kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku.
Sopian juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih perlu dimintai klarifikasi mengenai proses pengadaan, dasar penetapan spesifikasi, sumber anggaran, serta kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
LP2iM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar setiap penggunaan anggaran pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
MS
