ACEH TENGGARA – Dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara kembali mencuat ke permukaan. Anggaran fantastis yang mencapai Rp28 miliar dalam rentang tahun 2022 hingga 2025 kini menjadi sorotan publik dan mendesak untuk diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, meminta Polda Aceh dan aparat pengawasan internal pemerintah segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, pengelolaan anggaran BOKB selama ini dinilai minim transparansi dan terkesan tertutup dari pengawasan publik. Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik itu diperuntukkan bagi program strategis pemerintah seperti pelayanan keluarga berencana, distribusi alat kontrasepsi, program Bangga Kencana, hingga penanganan stunting di daerah.
“Dana ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama program kesehatan keluarga dan pengendalian stunting. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran sebesar itu,” tegas Sopian kepada wartawan.Kamis, 28/05/26
Ia menilai publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait realisasi penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Kondisi itu memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau pengelolaannya benar dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk tertutup. Semua penggunaan anggaran wajib bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
LP2iM juga mengaku kecewa terhadap sikap pihak terkait yang dinilai tidak kooperatif. Sedikitnya tiga surat klarifikasi resmi telah dilayangkan kepada instansi terkait, termasuk surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025. Namun hingga kini, lembaga tersebut mengaku belum menerima jawaban maupun penjelasan memadai.
Sikap bungkam pihak dinas justru memperkuat tanda tanya publik terhadap tata kelola dana BOKB di Aceh Tenggara. Sejumlah kalangan menilai, aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan dokumen, audit realisasi kegiatan, hingga menelusuri aliran penggunaan anggaran selama empat tahun terakhir.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah diduga menjadi bancakan oknum tertentu,” tambah Sopian.
LP2iM menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka berharap Polda Aceh maupun lembaga pengawasan lainnya dapat bertindak profesional dan transparan dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
MS
