Aceh Tenggara| Liputan24jam.com- Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek terkait pembagunan Oprit jembatan Silayar tahun 2022.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LP2iM, Sopian Desky, SH, menyusul penetapan dua tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui kajati aceh, dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil temuan BPK-Ri aceh yang nilai kerugian negara milyaran rupiah.
Kejari Aceh Tenggara bersama dengan kajati Aceh telah menetapkan AR dan AW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan Nomor R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek pembangunan Oprit yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus dengan putusan ikrah(berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.terhadap terpidana 2 orang yakni YS selaku ppk dan AB selaku direktur perusahaan.
AR dan AW diketahui merupakan pelaksana kegiatan proyek pembagunan Oprit jembatan Silayar. perusahaan CV Raja Lambing hanya menerima jasa sewa perusahaan. Namun sepenuhnya perkerjaan lapangan dan keuangan dikendalikan oleh AR dan AW.
Menanggapi penetapan kedua tersangka tersebut, Sopian Desky menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih.Rabu, 24/06/26
Penanganan kasus ini harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab paling utama adalah Pengguna Anggaran (PA) selaku Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Menurut LP2iM, masih banyak proyek di lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara yang perlu dilakukan investigasi lebih lanjut karena ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, LP2iM juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut kembali sejumlah proyek air bersih, pembagunan MCK,proyek pengaspalan pada tahun tersebut yang diduga banyak tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana yang telah direncanakan dalam RAB kontrak proyek.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan juga adalah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Mutiara Damai–Lawe Maklum senilai Rp4,028 miliar yang dikerjakan oleh CV KN menggunakan Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) APBN Tahun Anggaran 2023/2024.diduga fiktif (total lost)
Berdasarkan dokumen lelang, proyek tersebut disebutkan sebagai pekerjaan pengaspalan. Namun, di lapangan ditemukan adanya perubahan pekerjaan menjadi rabat beton yang diduga tidak disertai kejelasan prosedur perubahan kontrak maupun penyesuaian spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya korporasi dan penyimpangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.
LP2iM berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
MS
