ACEH TENGGARA —Liputan24jam.com
Pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, yang menyebut dirinya kerap berada di kebun menuai perhatian publik. Muslim diketahui juga menjabat sebagai Kepala Desa Kute Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menyebut selama ini dirinya sering melakukan aktivitas di kebun.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang warganet berinisial @ES. Dalam komentarnya, warganet tersebut mempertanyakan siapa yang menjalankan urusan pemerintahan desa apabila kepala desa lebih sering berada di kebun.
“Kalau Pak Pengulu sering berada di kebun, siapa yang mengurusi desa?” demikian pertanyaan warganet tersebut.
Menanggapi komentar itu, Muslim menjelaskan bahwa urusan administrasi ada sekretaris desa.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kehadiran dan keterlibatan kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kute Kampung Baru.
Secara ketentuan, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan perangkat desa yang membantu pelayanan administrasi tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab kepala desa sebagai pemegang jabatan pemerintahan desa.
Seorang aktivis di Aceh Tenggara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, Bupati Aceh Tenggara perlu meminta klarifikasi kepada Muslim terkait aktivitas dan pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Kute Kampung Baru.
“Kalau memang benar kepala desa lebih sering berada di kebun, perlu dipastikan bagaimana pelayanan pemerintahan desa berjalan dan sejauh mana kepala desa melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya,” ujarnya.
Aktivis tersebut bahkan meminta Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi jabatan Muslim sebagai Kepala Kute Kampung Baru. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban dan ketentuan yang berlaku bagi kepala desa.
Di sisi lain, pernyataan tersebut juga perlu diklarifikasi langsung oleh Muslim maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan unggahan dan komentar di media sosial.
MS
