ACEH TENGGARA — Liputan24jam. Com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan.
Anggaran BOKB yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Sorotan tersebut juga menyeret nama Budi Afrizal, mantan Kepala DPPKB Aceh Tenggara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, mempertanyakan belum terlihatnya langkah hukum yang tegas terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut Sopian, apabila pengelolaan Dana BOKB selama empat tahun tersebut tidak bermasalah, maka pihak terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari APH untuk mengusut dugaan tersebut,” ujar Sopian kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum belum berjalan secara optimal terhadap dugaan persoalan anggaran dengan nilai cukup besar.
Padahal, Dana BOKB merupakan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program keluarga berencana dan program pembangunan keluarga, termasuk kegiatan yang mendukung pelayanan serta program Bangga Kencana dan percepatan penurunan angka stunting.
Karena itu, Sopian menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan terbuka untuk diketahui publik.
LP2iM juga mengaku telah tiga(3) kali menyampaikan surat secara resmi tentang permintaan data terkait pengelolaan dana BOKB yang bersumber dari DAK APBN pusat. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban surat dan klarifikasi oleh pihak DPPKB Aceh Tenggara. Salah satunya melalui surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025.
Namun, menurut Sopian, secara ke tentuan sesuai dgn regulasi uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik harus nya pihak dinas memberikan jawaban maupun penjelasan resmi yang dianggap memadai terkait penggunaan anggaran BOKB tersebut.
“Surat sudah kami sampaikan untuk meminta klarifikasi. Kami hanya ingin ada keterbukaan mengenai bagaimana anggaran tersebut digunakan,” katanya.
Sopian menilai belum adanya penjelasan yang diterima LP2iM justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola Dana BOKB selama periode 2022–2025.
LP2iM pun meminta APH melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Budi Afrizal maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
LP2iM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman, melainkan mendorong transparansi dan memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran publik dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
MS
