Langkat|Liputan24jam.com :
Sebuah Ruko yang berdiri di Dusun Pancur ido Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Pasang Lampu Sorot tanpa Meteran. Sabtu 27/04/2024
Pasalnya lampu Sorot yang di pasang tersebut hanya untuk menerangi halaman Ruko saja, padahal lampu sorot tersebut memakan arus yang sangat besar.
Petugas PLN Kantor induk Kuala berinisial YT saat di temui awak media ini mengatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan lampu tersebut, sampai saat ini kantor PLN kuala belum melihat lampu sorot tersebut apakah terjadi pencurian arus atau tidak.
YT mengatakan jika terjadi pencurian arus oleh pemilik ruko maka pihaknya akan menindak tegas dan akan mencabut lampu tersebut, namun sampai saat ini Pihak PLN kuala belum juga menindaklanjuti dugaan Pencurian arus yang di lakukan pemilki ruko.
Di tempat terpisah saat pemilik Ruko berinisial GS merasa jika hal tersebut tidak melanggar hukum, keterangan GS berawal dari Petugas yang melakukan Pemasangan Arus berinisial NR mengatakan kepada GS jika Pemasangan Lampu sorot tersebut tidak melanggar hukum.
NR petugas yang memasang lampu sorot tersebut saat di konfirmasi melalui whatsappnya mengatakan lampu sorot tersebut adalah Fasilitas Umum, dan menurut petugas lampu tersebut sebenarnya mengarah ke jalan padahal tampak lampu tersebut mengarah ke ruko.
NR mengatakan sebelumnya lampu sorot tersebut dipasang di tiang PLN tepatnya di sebuah warung sampah depan ruko, namun karena banyak laron yang datang meresahkan pemilik warung tersebut akhirnya NR memindahkan lampu tersebut pas depan ruko.
Namun lampu sorot tersebut tetap saja tidak menggunakan meteran dan diduga telah merugikan negara, namun NR merasa pemasangan lampu sorot tersebut tidak menyalahi aturan.
(Redaksi)