Langkat | Liputan24jam.com — Kondisi Jalan Nasional yang melintasi kawasan Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Warga bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai pada Kamis (8/10/2026), sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Aksi tersebut menyusul sorotan terhadap kondisi badan jalan yang disebut telah beberapa kali dilakukan pengerukan, namun proses perbaikannya dinilai belum segera diselesaikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor maupun pengguna kendaraan lainnya.
Sejumlah elemen masyarakat turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya Anak Muda Pangkalan Susu (AMPAS), Rumah Besar Content Creator Langkat, Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, LSM GEMAS Langkat, serta LBH PAPI Langkat.
Dalam aksi tersebut, Raya Samosir selaku Ketua AMPAS/LBH PAPI Langkat hadir bersama jajaran pengurus dan anggota. Turut hadir Atok Labu, Pimpinan Rumah Besar Content Creator Langkat; Abdul Rahim, Ketua sekaligus Pembina Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute; serta Donny, Ketua DPD LSM GEMAS Langkat bersama jajaran pengurusnya.
Meski melibatkan sejumlah organisasi dan elemen masyarakat, jumlah massa dalam aksi tersebut didominasi oleh Anak Muda Pangkalan Susu (AMPAS).
Bukan Sekadar Jalan Rusak, Tetapi Menyangkut Keselamatan
Massa aksi menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan infrastruktur.
Ketika kondisi jalan yang rusak atau belum selesai diperbaiki tetap digunakan masyarakat setiap hari, maka aspek keselamatan dan perlindungan terhadap pengguna jalan juga menjadi persoalan publik yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Jalan merupakan fasilitas publik. Ketika kondisinya membahayakan pengguna jalan, negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu substansi yang disuarakan dalam aksi masyarakat.
Massa mendesak agar proses perbaikan tidak berhenti pada pengerukan atau pekerjaan awal, tetapi dilanjutkan sampai kondisi jalan benar-benar layak dan aman untuk dilalui.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Sorotan masyarakat semakin serius karena lokasi tersebut disebut telah beberapa kali menjadi perhatian akibat kondisi jalan yang dinilai membahayakan.
Bagi massa aksi, persoalan ini bukan sekadar tentang kenyamanan berkendara, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman ketika menggunakan fasilitas jalan umum.
Karena itu, pemerintah diminta tidak menunggu sampai kembali terjadi kecelakaan atau jatuh korban sebelum mengambil tindakan konkret.
Desak Pemerintah Bertindak
Melalui aksi damai tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait, baik di tingkat Kabupaten Langkat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah pusat, segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Terlebih, apabila ruas tersebut berstatus sebagai Jalan Nasional, maka penanganannya tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Masyarakat berharap persoalan kewenangan tidak menjadi alasan terjadinya keterlambatan penanganan.
Sebab, ketika keselamatan pengguna jalan telah menjadi persoalan publik, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar koordinasi dan saling menunggu kewenangan.
Massa Minta Perbaikan Tidak Setengah-Setengah
Massa aksi meminta agar pemerintah memastikan pekerjaan perbaikan jalan dilaksanakan secara tuntas dan memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan selama proses pengerjaan berlangsung.
Pengamanan lokasi pekerjaan, rambu peringatan, penerangan, serta kondisi permukaan jalan selama proses perbaikan juga dinilai perlu diperhatikan agar masyarakat tidak kembali menjadi pihak yang menanggung risiko.
Aksi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur dari instansi berwenang.
Sebab, ketika sebuah jalan publik telah dinilai membahayakan pengguna, pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan jalan diperbaiki, tetapi:
“Sampai kapan masyarakat harus mempertaruhkan keselamatannya ketika melintasi jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang aman?”
(Redaksi)
