Rohil — Kemenangan hukum di tiga tingkat peradilan akhirnya diraih Yayasan Devendra dalam gugatan lingkungan hidup terhadap PT Sawit Riau Makmur (PKS Teluk Mega). Namun warga Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil meminta agar kemenangan ini tidak sekadar berhenti di atas kertas. Mereka mendesak agar Yayasan Devendra segera melangkah ke pengadilan untuk memohon eksekusi putusan tersebut.
Rekam Jejak Putusan diantaranya, Putusan tertanggal 28 Januari 2026, PN Rokan Hilir: Mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Pelanggaran Berat di Bidang Lingkungan Hidup. Tergugat dihukum menghentikan kegiatan pabrik hingga persyaratan pengolahan air limbah terpenuhi, serta membayar uang paksa Rp10 juta per hari jika lalai. Turut Tergugat (Pemkab Rohil) diwajibkan tunduk pada putusan.
Selanjutnya Putusan Banding Rabu, 08 April 2026, Nomor Putusan Banding 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR Amar Putusan Banding : Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl tanggal 28 Januari 2026,
Kemudian Putusan Kasasi Rabu, 02 September 2026 Nomor Putusan Kasasi 3469 K/PDT/2026, Amar Putusan Kasasi Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWIT RIAU MAKMUR tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Atas putusan tersebut,Salah satu warga Kepenghuluan Teluk Mega Inisial I mengatakan Jangan Main-Main dengan Kemenangan Ini! Warga yang selama ini terdampak langsung mencemaskan jika putusan yang sudah dimenangkan di tiga tingkat peradilan justru tidak dilaksanakan.
“Kami minta Yayasan Devendra jangan main-main dalam menangkan gugatan lingkungan hidup ini. Segera ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Jangan sampai pabrik tetap beroperasi sementara limbah masih mencemari lingkungan kami,” tegasnya. Sabtu 10 Oktober 2026.
Harapan warga sangat sederhana: putusan harus dijalankan. PT Sawit Riau Makmur wajib menghentikan operasional pabrik sampai benar-benar memenuhi syarat pengolahan air limbah dengan kolam dan saluran kedap air. Setiap hari keterlambatan berarti kerusakan lingkungan berlanjut — dan uang paksa Rp10 juta per hari wajib disetorkan ke kas negara untuk pemulihan lingkungan.
Warga juga mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir selaku Turut Tergugat untuk tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti kewajibannya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Hukum sudah berbicara. Sekarang giliran pelaksanaannya. Kami tidak butuh janji, kami butuh air bersih dan lingkungan yang selamat. Pungkasnya.
