Aceh Tenggara | Liputan24jam.com– Program pemberantasan narkoba yang dideklarasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 1 Juni 2025 di Lapangan Pemuda kini menuai tanda tanya besar. Program yang diklaim sebagai upaya memerangi narkoba di Bumi Sepakat Segenep itu diduga hanya menjadi ajang keuntungan, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2025.
Diketahui, dana tersebut dipungut dari 385 desa se-Kabupaten Aceh Tenggara, dengan besaran antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
Ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK), Irwansyah Putra, mengaku geram. Ia menilai hingga kini tidak ada kejelasan terkait pelaksanaan maupun sosialisasi nyata program pemberantasan narkoba tersebut.
“Sudah begitu lama dana ini dipungut, tapi tidak ada kejelasan kegiatan. Sampai hari ini, kami tidak melihat adanya sosialisasi atau langkah nyata pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya narkoba,” tegas Irwansyah.Senin 09/02/2026
Menurutnya, jika dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak menunjukkan langkah konkret pencegahan dan pemberantasan narkoba, LSM KOREK akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Irwansyah juga menyoroti besarnya anggaran yang dihimpun dari Dana Desa, namun diduga tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.
“Dana ini cukup besar. Setiap desa dipungut hingga Rp25 juta, tapi kegiatannya tidak jelas. Jangan sampai ini hanya jadi proyek di atas kertas,” ujarnya.
Unggahan itu turut mendapat respons dari warganet. Salah satunya akun berinisial DB, yang mengaku berasal dari Desa Bambel.
“Dana desa saya Bambel anggaran narkoba Rp25 juta, tidak ada penyuluhan narkoba apa pun,” tulis DB dalam kolom komentar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
MS
