Aceh Tenggara — Liputan24jam.com
Kutacane – Proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah kepala sekolah mengeluhkan adanya dugaan setoran ke Dinas Pendidikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta per sekolah, tergantung jumlah siswa.
Beberapa kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rekomendasi pencairan Dana BOS pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk mengetahui persentase penarikan dana. Namun, mereka menilai penerbitan rekomendasi tersebut tidak semestinya berada di tangan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan.
“Seharusnya rekomendasi pencairan Dana BOS dikeluarkan oleh Kabid SD untuk sekolah dasar dan Kabid SMP untuk sekolah menengah pertama, bukan oleh Kasubbag Keuangan,” ujar salah satu kepala sekolah.
Lebih lanjut, kepala sekolah tersebut juga mengakui bahwa setelah Dana BOS dicairkan, pihak sekolah diminta menyetor sejumlah uang ke Dinas Pendidikan Aceh Tenggara.
Para kepala sekolah menilai Kasubbag Keuangan telah mengambil alih urusan yang bukan menjadi kewenangannya. Menurut mereka, Kasubbag Keuangan seharusnya fokus mengurusi administrasi dan penggajian internal dinas, bukan menangani urusan teknis SD dan SMP.
“Ini sudah di luar tupoksi. Urusan SD dan SMP ada bidangnya masing-masing,” tambahnya. Rabu.04/02/26
Sementara itu, Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Sabudin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons
MS
