Aceh Tenggara| Liputan24jam.com — Diduga akibat kelalaian petugas, tabung sentral oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane dilaporkan bocor pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden tersebut memicu kepanikan keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit.
Akibat kebocoran tersebut, sejumlah keluarga pasien terpaksa mengevakuasi pasien rawat inap keluar dari ruangan. Suasana panik terlihat jelas, bahkan beberapa orang dilaporkan berlarian menyelamatkan diri. Tidak sedikit keluarga pasien yang tampak menggendong anak balita, sementara pasien lanjut usia dievakuasi menggunakan kursi roda.
Peristiwa ini diketahui dari siaran langsung (live streaming) Facebook yang diunggah oleh salah satu keluarga pasien. Dalam video tersebut terlihat kepanikan massal, pasien yang masih terhubung perawatan dipindahkan secara darurat, bahkan diduga ada beberapa orang yang mengalami pingsan.
Kebocoran gas medik di fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik, yang mengatur standar penyimpanan, distribusi, serta pemeliharaan gas medik untuk mencegah kebocoran.
Permenkes Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mewajibkan rumah sakit memiliki sistem deteksi dini dan penanganan darurat kebocoran gas.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, SH, menyoroti keras insiden tersebut. Ia menilai kebocoran sentral oksigen ini diduga kuat akibat kelalaian pihak rumah sakit dan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi kelalaian dan membahayakan keselamatan pasien, maka ada unsur pidana yang harus diusut,” tegas Sopian.
Ia menambahkan, kejadian ini berdampak buruk terhadap citra dan kinerja RSUD Sahuddin Kutacane sebagai rumah sakit rujukan daerah.
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab, termasuk pengelolaan instalasi gas medik.
Jika kebocoran gas terjadi akibat kealpaan dan menimbulkan korban, maka dapat dikenakan:
Pasal 360 KUHP Lama, tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Pasal 474 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menyatakan:
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sahuddin Kutacane belum memberikan klarifikasi resmi. Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris RSUD Sahuddin Kutacane, Hermansyah, belum ada tanggapan yang diterima.
LP2iM mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem keselamatan RSUD Sahuddin Kutacane, demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pasien dan keluarga.
MS
