Karo|Liputan24jam.com
Judi Tembak ikan-ikan di Dusun II Desa Mardingding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara masih saja tetap Beroperasi walaupun sudah viral di media online beberapa waktu lalu. Selasa, 29/10/2024
Sempat Viral di Pemberitaan di berbagai Media Online namun diduga bandar judi tersebut kebal hukum, hingga judi tembak ikan-ikan tersebut kembali di operasikan oleh bandar atau Bos nya.
Menurut informasi Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya dalam Pemberitaan ini mengatakan jika Judi Tembak ikan-ikan di Dusun II Desa Mardingding masih saja tetap beroperasi sampai saat hingga pagi hari, walaupun sempat viral di Pemberitaan tidak memberikan efek jera bagi bandarnya. Ungkapnya
Menurut Warga tersebut Maraknya judi Tembak ikan-ikan tersebut diduga akibat Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, membuat bandar judi tersebut bebas mengoperasikan mesin judi tembak ikan-ikan.
Di minta Kepolisian Daerah Sumatatera Utara ( Poladsu ), Mabes Polri untuk menertibkan judi tembak ikan-ikan tersebut, karena telah meresahkan di tengah-tengah masyarakat Desa Mardingding.
( Redaksi )