ACEH TENGGARA — Liputan24jam.com
Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan.
Anggaran BOKB yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar selama periode 2022 hingga 2025 menjadi perhatian Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, Sopian Desky, SH, mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana BOKB yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Sopian juga mengapresiasi langkah Polres Aceh Barat yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi BOKB pada kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara tersebut, Polres Aceh Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana BOKB yang bersumber dari DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2023, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp658,17 juta.Dikutip Dari Media Online MODUSACEH tanggal 14 September 2026.
Menurut Sopian, perkembangan penanganan perkara di Aceh Barat tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk kembali mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana BOKB di Aceh Tenggara.
“Kalau di Aceh Barat persoalan Dana BOKB sudah masuk proses pemeriksaan terhadap tersangka, kami mempertanyakan bagaimana dengan Aceh Tenggara. Sampai saat ini kami belum melihat adanya langkah pemeriksaan atau audit investigatif terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana BOKB tahun 2022 sampai 2025,” ujar
Sopian kepada wartawan.
Sopian menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Namun, menurut dia, besarnya nilai anggaran membuat pengelolaan Dana BOKB perlu dipastikan sesuai dengan aturan, perencanaan, peruntukan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.
“Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum,” katanya.
Sopian mengatakan LP2iM sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada DPPKB Aceh Tenggara.
Salah satunya melalui surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025.
Namun, menurut Sopian, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi yang dianggap memadai terkait penggunaan anggaran BOKB yang menjadi sorotan.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran selama periode 2022–2025.
Sorotan LP2iM juga diarahkan kepada Budi Afrizal, yang sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Kepala DPPKB Aceh Tenggara dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh.
Status Budi sebagai pejabat pada instansi lain saat ini, menurut Sopian, tidak menghilangkan kebutuhan untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran pada periode ketika yang bersangkutan menjabat di DPPKB.
Saat ini Budi Afrizal tercatat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh.
“Perubahan jabatan bukan berarti persoalan pada masa jabatan sebelumnya otomatis selesai. Kalau ada dugaan persoalan, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga penegak hukum,” ujar Sopian.
LP2iM meminta APH dan instansi pengawasan terkait melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana BOKB selama empat tahun tersebut.
Pemeriksaan, kata Sopian, diharapkan mencakup dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, realisasi kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau terdapat persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh proses hukum. Karena itu kami meminta semuanya diperiksa secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” pungkas Sopian
MS
