Batu Bara, Liputan24jam.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kejadian bermula ketika korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja di Alfamidi. Mobil kemudian diparkirkan di depan toko, sementara seorang saksi masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi tertidur.
Saat itu, tas milik korban yang berisi uang hasil penjualan sayur senilai Rp22,3 juta serta satu unit telepon seluler Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Usai berbelanja, korban kembali menuju kendaraan. Namun, korban mendapati tas berisi uang dan telepon seluler tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Merasa menjadi korban pencurian, RE kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan DG (22) di sebuah warung yang berada di Jalinsum Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara.
Dari pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dan mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya.
Tak lama berselang, petugas mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit telepon seluler Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti serta aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menekankan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengembangan perkara juga diminta terus dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri seluruh barang bukti dan aliran uang hasil kejahatan.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
