Batu Bara — Sikap Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H. kini dinilai sangat arogan dan jauh dari sikap netral yang diharapkan masyarakat! Bagaimana tidak, tepat saat warga bersaksi sebagai pelapor di PROPAM Polres Batu Bara atas Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, Namun beliau justru datang menyampaikan pesan yang terasa seperti dugaan ancaman.
Peristiwa itu dialami langsung oleh Sunardi, anggota Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/9/2026) pukul 16.00 WIB. Saat dirinya akan mengungkapkan keberatan atas sikap penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dinilai arogan, Kapolsek Lima Puluh justru mendatanginya.
“Kami netral, tapi Kapolsek Lima Puluh bilang begitu: ‘Sel bisa tampung 500 orang, jangan kalian kerjakan, sebab Bungsen sudah punya surat sertifikat’ sambil ditunjukkan sertifikat itu,” ungkap Sunardi getir.
Kata-kata itu bukan sekadar peringatan, melainkan tekanan yang terasa nyata. Yang makin aneh: Bungsen melaporkan kelompok tani ke Polres Batu Bara No. LP/B/274/VIII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tertanggal 5 Agustus 2026, Namun sekarang melaporkan kelompok tani ke Polsek Lima Puluh. Kenapa Gak Sekalian ke Polda Kami Dilaporkan.
“Kami (anggota Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu) menegaskan tidak menolak proses hukum. Yang kami minta sederhana: tunjukkan alas hak lahan ulayat seluas 42 hektar itu kepada kami. Jangan diperlihat sertifikat yang dikeluarkan BPN Batu Bara dan pengakuan Kuasa hukum Awaluddin, S.H, bersama Muhamad Anil menyebut kliennya, Bungsen, memiliki sertifikat atas tanah seluas sekitar 99.793 meter persegi atau hampir 10 hektare yang diperoleh dari Haryanto sekitar tahun 2011.” tegas Sunardi.
Perlu diketahui bersama, Jejak asal-usul sertifikat Bungsen menyisakan teka-teki besar: Karena asal usul lahan yang dimiliki bungsen itu berasal dari klaim lahan penyerahan TNI AU tahun 1982 kepada kepada seseorang bernama Wasinton Situmorang, padahal surat resmi Markas Besar TNI AU merujuk surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau dan surat Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 hektare itu sama sekali bukan milik TNI Angkatan Udara.
Artinya: dasar utama sertifikat itu diduga tidak berpijak pada fakta hukum. Ditambah lagi kecurangan semakin nyata terlihat pada dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat, Kepala Desa Lubuk Besar saat itu Agus Tarianto memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itulah yang dijadikan dasar menerbitkan lahan atas nama Wasinton Situmorang yang akan dialihkan kepengusaha Sinta Dewi .
“Intinya sederhana: tunjukkan alas hak yang sah, bukan sertifikat yang dasarnya sudah dibantah! BPN Batu Bara pun kami minta buka datanya, tapi seolah main mata,” tegas Sunardi.
Warga Desa Lubuk Hulu tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin satu hal: diperlakukan adil, tanpa tekanan, tanpa ancaman. Dan sikap yang ditunjukkan Kapolsek Lima Puluh justru memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang dilindungi di sini. (tim).
