Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Anti Korupsi Indonesia) Irpan SH Minta Kapolres AKBP Yulhendri Sik.M.Ik lidik pengunaan anggaran Dana Desa kute makmur Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2022 ,2023-2024.
Irpan SH menjelaskan, informasi yang kita dapatkan dari kalangan masyarakat Desa Pintu Alas , yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa diduga Bermasalah, sebab, tidak ada keterbukaan informasi publik oleh oknum Kepala Desa kepada masyarakat di Desa kute makmur, ujarnya kepada awak media,sabtu 15 /11/2025
Lebih lanjut kata Irpan
berdasarkan laporan dari masyarakat kute makmur ada beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan.
”Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan pribadi saja, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa kute makmur bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa” Tegas Irpa SH
Kegiatan desa yang tidak transparan di Desa kute makmur iyalah sebagai berikut :
1. Ketahanan Pangan
2. BLT Tahap 1 ,Tahap 2
Tahap 3.
3. Dana Posyandu
4. Dana Paud
5. Dana Pemuda Pemudi
6. RPJM
7. Kegiatan rabat beton jalan usaha tani
8.pelatihan Kewangan lokal Kute
9.pelatihan aparatur kute
10.pelihan BUMK
11. Dll
”Guna untuk menegakkan supremasi hukum di bumi sepakat segenep ini dimana pada pada Tahun anggaran 2024 Desa kute makmur juga dapat banyak Permasalahan kalau kita cros cek langsung di lapangan diduga tidak tepat sasaran dan Mark Up harga dan Mungkin adanya pun fiktif dengan sengaja dibuat mufakat jahat untuk kepentingan diri sendiri, golongan dan kelompok dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat ” sebut Irpan SH
Kami harap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIk M.IK Wajib Pangil oknum kepala desa dan usut Dana Desa kute pengelolaan anggaran dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada, tegasnya Irpan SH
MS
