Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah dana yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara, di antaranya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi serta Non Kapitasi.
Jupri menduga terdapat ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana besar tersebut. Ia menilai Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, terkesan cuek dan seolah tidak merasa bersalah meski telah banyak pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan dana di Dinkes, baik itu Dana BOK maupun Dana Kapitasi. Kadis terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa Kadis Dinkes Rosita Astuti,” tegas Jupri Yadi, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara mengelola beberapa sumber dana besar pada tahun 2024, yakni:
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Rp17.549.609.000
Dana JKN Kapitasi: Rp12.000.000.000
Dana JKN Non Kapitasi: Rp1.500.000.000
Jupri menambahkan, pengelolaan dana publik harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap rupiah dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau APH tidak mengusut tuntas kasus ini, kami dari LSM Tipikor tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke tahap pemeriksaan,” pungkasnya.
MS
